Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi
pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan
denda hingga 1 miliar.
Dalam hal ini pelaku
penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai
sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tindakan memproduksi maupun
meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan
pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1
miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE
disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan
pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran
hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat
ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14
pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Kominfo juga menemukan adanya
554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook,
Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.
Berdasarkan temuan Kominfo,
hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus,
disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di
Youtube.
Dari seluruh hoaks yang
tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan
proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan
kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.
“Saatnya kita batasi diri kita
dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki
dengan baik,” pungkasnya.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Sumber : https://www.covid19.go.id
Post a Comment for "Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda 1 Miliar"