Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
menerbitkan Permendes No 6 Tahun 2020. Melalui Permendes tersebut, dana
desa kini bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Hari
ini kita keluarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan Permendes No
11 Tahun 2019. Isi dari Permendes ini pertama dana desa bisa dipakai buat BLT
Dana Desa. Istilahnya macam-macam yang penting digunakan untuk BLT," kata
Halim dalam jumpa pers, Selasa (14/4/2020).
Anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa itu
sebesar Rp 22,4 triliun. Halim mengatakan jumlah itu untuk meng-cover lebih
dari 12 juta keluarga di Indonesia.
"Dana desa yang akan terpakai sebesar Rp
22.477.762.000 dari Rp 72 triliun. Itulah arahan Presiden agar seluruh
masyarakat mendapatkan fasilitas dan mendapatkan perhatian dari
pemerintah," ujarnya.
Setiap
keluarga akan diberi BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini akan
diberikan selama tiga bulan sehingga setiap keluarga akan mendapatkan BLT
sebesar Rp 1,8 juta. Abdul berpesan kepada pemerintah desa agar BLT diberikan
secara nontunai.
"Lalu,
berapa lama BLT Dana Desa ini dilakukan? Waktunya 3 bulan. Besarannya per KK
atau keluarga Rp 600 per bulan sehingga dalam 3 bulan per KK akan dapatkan 1,8
juta. Karena ini dana desa, jadi langsung kepala desa ke penerima yang berhak,
sebisa mungkin atau diusahakan nontunai untuk menghindari fitnah,"
jelasnya.
"Kalau ada yang bertanya non-tunai harus
perbankan, sementara banknya nggak ada, kita sudah sampaikan ke bank-bank (BNI,
BRI, Mandiri) ini ada kebijakan seperti ini, silakan direspons dan dibantu agar
warga bisa buka rekening di bank," lanjut Halim.
Halim
menjelaskan ada beberapa golongan masyarakat yang boleh menerima BLT Dana Desa.
Di antaranya adalah masyarakat miskin, masyarakat yang kehilangan pekerjaan
akibat COVID-19 serta masyarakat yang belum menerima Kartu Pra-Kerja.
"Pertama,
yang berhak terima kelompok miskin pasti. Kedua, yang belum terdaftar, jadi selama
ini terjadi eror dan sebagainya. Ketiga, kehilangan mata pencaharian, yang
miskinnya mendadak karena situasi COVID-19 kemudian kehilangan mata
pencaharian. Kemudian, belum mendapatkan PKH, belum dapatkan bantuan pangan
nontunai bahkan belum juga dapat Kartu Pra-Kerja," jelasnya.
Nantinya,
perangkat desa yang merupakan relawan desa lawan COVID-19 akan mendata siapa
saja warga yang berhak menerima BLT. Pendataan pada tingkat desa penting
dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan dapat merata dan diterima oleh
masyarakat yang membutuhkan.
"Jadi,
semangat penggunaan BLT dana desa ini sesuai amanat presiden adalah jangan
sampai ada masyarakat yang terdampak COVID-19 secara ekonomi tidak tersentuh
oleh kebijakan pusat maupun daerah. Untuk itulah penyisiran terhadap siapa saja
yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa, bahkan harus fokus
pendataannya di tingkat RT-RW. Siapa yang bertugas terkait pendataan? Tentu
relawan desa lawan COVID-19," pungkas Halim ( https://news.detik.com)
Download
Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa Tahun 2020"