Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur
ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk
membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari
rumah selama masa darurat Covid-19.
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun
2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan
dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan
daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan
dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah
pusat.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi
permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang
terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan
permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS
yang menjadi diskresi kepala sekolah.
"Intinya adalah selama masa krisis ini
kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang
membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk
menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala
sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar
Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, fakta di lapangan
memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana
BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.
Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit
di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan
membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik. "Harapan saya adalah,
masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak
nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut," kata Mendikbud.
Ia kembali menegaskan, kepala sekolah
memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak
yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan
guru dalam proses belajar mengajar. Karena itu penggunaan dana BOS untuk
membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi
dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru. "Kami mengimbau kepala
sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat
dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan
di papan sekolah maupun pelaporan secara daring," tutur Mendikbud.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Revisi Permendikbud, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet"