Seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19 yang
memunculkan berbagai tantangan dalam pembelajaran jarak jauh, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga melakukan berbagai penyesuaian
pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai
penguatan karakter. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud
serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan
Pendidikan.
“Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua
materi dalam kurikulum. Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam
pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati,”
demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem
Anwar Makarim, pada acara media briefing Adaptasi
Sistem Pendidikan selama Covid-19, hasil kerja sama antara Kementerian Luar
Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19, di Istana
Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun
dikeluarkan menyikapi perkembanga penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian
nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh,
dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai surat edaran
Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan
bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi
kebutuhan sekolah selama pandemi. Hal tersebut merujuk pada dua peraturan
terbaru yaitu
(1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
(2). Permendikbud Nomor 20 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2020.
Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan
Kemendikbud yaitu
(1). Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan
yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia,
(2).
Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19
Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk
perawatan pasien,
(3). Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk
karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia, dan (4). Realokasi
anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 miliar.
Sumber :kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Ini Deretan Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19 "