Pemerintah
hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan. Seperti halnya
dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang
hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Pelaksanaan
SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan
ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan pelaksanaan SKB
telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat
Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal
Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada
Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan
Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi
oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana
Nasional.
Perlu
pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi
2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan
Seleksi CPNS Tahun 2019. Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di
antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Penjelasan ini
sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang
menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat
hasil SKD.
Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan
berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang
mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan
dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Jakarta,
01 Mei 2020
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan
Kepegawaian Negara
ttd
Paryono
Post a Comment for "Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019"