Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR)
tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non
PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.
Adapun, besaran THR yang akan diterima PNS, prajurit
TNI, anggota Polri diatur dalam Pasal 6 PP 24/2020 yakni sebesar penghasilan
satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Dalam hal penghasilan satu bulan pada dua bulan
sebelum bulan hari raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya
diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap
diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Berikut besaran THR Tahun 2020 bagi pegawai non-PNS
pada LNS, LPP dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan peraturan
pemerintah ini:
- setara eselon III Rp5.352.000,00
- setara eselon IV Rp5.242.000,00
2. Pegawai Pelaksana non-PNS;
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.235.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun
Rp2.569.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000,00
b. Pendidikan SMA/Dl/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.734.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun
Rp3.154.00O,00
- masa kerja di atas 2O tahun
Rp3.738.000,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.963.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun
Rp3.41 1.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun
Rp4.046.000,00
d. Pendidikan S1/D-lV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.489.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun
Rp4.043.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun
Rp4.765.000,00
e Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.713.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun
Rp4.306.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun
Rp5.110.000,00
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan THR untuk PNS, TNI, Polri rencana cair pada Jumat, 15 Mei 2020.
Menurut dia, THR untuk ASN pusat, TNI, Polri tahun ini sebesar Rp6,77 triliun.
Sementara untuk pensiunan sebesar Rp8,70 triliun.
Kemudian, untuk ASN daerah telah disiapkan hingga Rp13,89 triliun. Secara total
dan yang telah disiapkan mencapai Rp29,38 triliun.
Menurutnya, pemerintah mampu menghemat anggaran hingga
Rp5,5 triliun karena tidak memberikan THR bagi pejabat negara dari Presiden
hingga eselon II pada 2020. Ini demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan
penanganan virus corona.
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24
Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan "