Pemerintah
memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil
Negara (ASN) bekerja di rumah (work
from home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya
pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
Hal
ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat
Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang
hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan
keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status
keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi
Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/05).
Atmaji
mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa
pelaksanaan work from home dilakukan di
rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada
instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar
penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat.
Terkait
dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah
diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN
yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,”
jelasnya.
Atmaji
menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No.
50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru
saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Perpanjangan
WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020
tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia.
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work From Home (WFH) Hingga 29 Mei 2020 "