Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
- 2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
TUJUAN,
PRINSIP, METODE DAN MEDIA PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH
A. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
- 1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
- 2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
- 3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
- 4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari
Rumah
BDR
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID
19), yaitu:
- 1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
- 2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
- 3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
- 4. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
- 5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
- 6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
- 7. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar
Dari Rumah
BDR
dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua)
pendekatan:
- 1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
- 2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam
pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring
atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan
prasarana.
1.
Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring
Pembelajaran
di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui
beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:
Selain
yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia
teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman
https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/
2.
Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring
Pembelajaran
di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
- a. televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
- b. radio;
- c. modul belajar mandiri dan lembar kerja;
- d. bahan ajar cetak; dan
- e. alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan
Risiko COVID-19.
Berikut
beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
PANDUAN
PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH
A.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
Selama
masa darurat COVID-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah
pelaksanaan BDR sebagai berikut.
1.
Membentuk Pos Pendidikan
Dinas
Pendidikan dalam masa darurat COVID-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos
Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat COVID-19 bidang
pendidikan. Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian
dari Gugus Tugas COVID-19 di daerah.Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan
melakukan koordinasi secara daring di daerah dengan:
- gugus
tugas penanganan COVID-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan
COVID-19;
- dinas
kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk
ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang
terpapar COVID-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);
- badan
penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- dinas
sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di
tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan
kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan
mental, dan pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik;
- dinas
komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses
komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;
- organisasi
masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam
proses penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.
2.
Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat
Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan
kebijakan BDR.
3.
Melakukan pendataan di daerah
Pemerintah
daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang
disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id.
Pendataan mencakup antara lain:
a.
warga satuan pendidikan terpapar COVID-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);
b.
akses terhadap internet dan listrik;
c.
kondisi, kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
- jumlah
dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif
seperti panti asuhan, asrama.
- jumlah
dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir,
tinggal pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak
layak.
- jumlah
dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran
daring maupun luring.
d.
pemetaan lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha
yang memiliki sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa
melakukan apa dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing
lembaga).
4.
Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di
daerahnya dalam hal:
- program,
kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa
darurat COVID-19;
- durasi
waktu pelaksanaan kebijakan BDR;
- mekanisme
penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk
mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik
dan orangtua secara fisik di satuan pendidikan;
- mekanisme
pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan
peserta didik; dan
- pembukaan
kembali pembelajaran di satuan pendidikan.
5.
Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
a.
memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki masing- masing daerah;
b.
melakukan bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan
yang membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;
c.
mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;
d.
kerja sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi
pemerintah dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku
untuk pembelajaran luring di daerah yang tidak ada listrik;
e.
kerja sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah
yang ada listrik, melalui:
1)
Televisi
Penyampaikan
materi dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang
telah ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
- penyampaian
materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai
media interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan
alat peraga, mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
- siarkan
dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada
yang tertinggal.
- pelajaran
harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil
di program.
- mempertimbangkan
kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas
(disediakan pengantar bahasa isyarat).
2)
Radio
Materi
dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam
penyiaran memperhatikan hal berikut ini:
a)
membagikan secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui
masyarakat dan orang tua/wali;
b)
melakukan siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau
mempromosikan permainan;
c)
mendukung peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
d)
materi pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan
kecakapan hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit
COVID-19, dan lainnya;
e)
dalam hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan
dapat berkoordinasi dengan pengelola:
- Radio
edukasi Kemendikbud https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
- Radio
suara edukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui
surel suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan
laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
6.
Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19 melalui grup
media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan
penanganan darurat COVID-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.
7.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
8.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan
menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.
B.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan
Selama
masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah
pelaksanan BDR sebagai berikut.
1.
Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a.
bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b.
menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya
berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19
setempat.
2.
Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik
termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
3.
Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan
BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan
menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:
- instruksi
dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar
daring.
- instruksi
dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku,
dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
- intruksi
untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik
penyandang disabilitas.
4.
Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran
yang dikumpulkan setiap minggu
- memastikan
guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun
luring;
- memastikan
rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna,
kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan
- memastikan
adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait
pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.
5.
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam
memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama
darurat COVID-19.
Ketersediaan
gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.
- Akses
ke media pembelajaran daring dan luring.
- Distribusi
sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk
alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi
yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).
- Berkoordinasi
dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya
layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta
didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran,
diantaranya:
- layanan
psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan
Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention
8;
- layanan
psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui
http://bit.ly/bantuanpsikologi;
- layanan
psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia
http://www.pdskji.org/; dan/atau
- layanan
psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.
6.
Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi
peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang
pengasuhan dapat dilihat pada laman
https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
7.
Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan,
memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan
berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19
setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.
8.
Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos
pendidikan daerah terkait:
- kondisi
kesehatan warga satuan pendidikan;
- metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan
(daring/luring/kombinasi daring dan luring);
- jumlah
peserta didik yang belum bisa terlayani;
- kendala
pelaksanaan BDR; dan
- praktik
baik dan capaian hasil belajar peserta didik.
C.
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
Guru
memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya
sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
1.
Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi
perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru
Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran,
guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a.
memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan
penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b.
menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan
pada:
- literasi
dan numerasi;
- pencegahan
dan penanganan pandemi COVID-19;
- Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
- kegiatan
rekreasional dan aktivitas fisik;
- spiritual
keagamaan; dan/atau
- penguatan
karakter dan budaya.
c.
menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran
melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan
jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi,
multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran
yang digunakan; dan
e. guru
perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan
oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan
menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu
pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi,
dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring
terdiri atas:
a.
tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi
dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual
memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b. Learning
Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran
terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS
antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian
tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi,
konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah
belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS
seamolec, dan lain sebagainya.
Post a Comment for "Surat Edaran Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19"