Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang
terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan
kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT
mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses
pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk
mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan
menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud pada Taklimat
Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/06).
Nadiem menegaskan berbagai dukungan
tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan
berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. “Kebijakan ini juga menjadi
bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan
dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka
akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem.
Berikut adalah berbagai ketentuan dalam
kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi
mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:
Kebijakan
Penyesuaian UKT
Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian
UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25
tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada
Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan
tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut
yaitu:
1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa
yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
2.Mahasiswa tidak wajib
membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit
semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3.Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT
dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4.Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50%
UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan
sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga
(D3)
Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini
diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah
tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan
layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan
di masa akhir kuliah. “Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis
Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.
Melalui kebijakan ini, terdapat empat
keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat
mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan
disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat
menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan
ekonominya. Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat
mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi mahasiswa.
Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak
mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema
beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai
ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, Bantuan Infrastruktur.
Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa,
serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para
mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah
diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.
Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus
dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah
Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri
Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang,
Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam
pelaksanaan oleh seluruh PTN.
Kebijakan
Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa
Penambahan jumlah penerima bantuan akan
diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar
467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi
dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi
keuangan yang terkena dampak pandemi.
Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap
diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun
2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan
studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi
dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Kriteria mahasiswa yang dapat menerima
dana bantuan pandemi, yakni:
1.Kendala finansial: orang tua
atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup
bayar UKT semester ganjil 2020;
2.Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah
atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
3.Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang
menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
Kebijakan
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah
swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling
membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya adalah untuk
sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan,
dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan
langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat
digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi
COVID-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga
kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah
seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja
kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman,
dan penunjang kesehatan lainnya.
Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak
mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau
terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara
lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No.
580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020). Kedua, diprioritaskan untuk
sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang
menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru
tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No.
582 / 2020).
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan
Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321
desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil
dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tutup Mendikbud.
Jakarta, 19 Juni 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Post a Comment for "Ini 3 Kebijakan Kemendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19"