Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai
pada bulan Juli 2020. Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah
zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui
langkah-langkah yang harus dipersiapkan. Merujuk data Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota yang tidak terdampak atau
berada di zona hijau.
Staf Ahli Menteri Bidang
Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Chatarina Muliana, menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala
Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan
satuan pendidikan.
Tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa
persiapan ada lima tahap.
2.Menentukan pembukaan satuan pendidikan
berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
3.Menugaskan pendidik dari satu satuan
pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
4.Berkoordinasi dengan gugus tugas
percepatan penanganan Covid-19.
5.Memberikan peningkatan kapasitas kepada
pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Chatarina menyampaikan,
keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua. Meskipun
sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang
tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan
kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari
kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan. “Oleh karena itu silakan
berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam
Bincang Sore di Jakarta (16/6/2020), saat menjelaskan tugas dan tanggung jawab
pemda dalam kegiatan pembelajaran di masa transisi dan kebiasaan baru.
Adapun tugas dan kewenangan
pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di
satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sementara untuk Kementerian Agama aturannya
akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Selanjutnya, pemda bersama
dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi
pembukaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan
pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.
“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata
berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan
jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya. Pemda
dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap
pengembangan Covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan
pembelajaran tatap muka,” ujar Chatarina.
Berdasarkan data.covid19.go.id
per 15 Juni 2020, tercatat 94% peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan
merah dalam 429 kabupaten/kota. Sementara itu 6% sisanya adalah peserta didik
yang berada di zona hijau. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan
merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga
satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari
rumah.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Ini 5 Tahapan Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Hijau"