Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG DAERAH KHUSUS DENGAN
KONDISI KEDARURATAN DAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)..
KESATU : Menetapkan daerah khusus
dengan kondisi kedaruratan dampak wabah corona virus disease 2019 (covid-19)
yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download Keputusan Mendikbud
Nomor 581/P/2020 disini
Post a Comment for "Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19)"