zmedia

Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19)


Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG DAERAH KHUSUS DENGAN KONDISI KEDARURATAN DAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)..

KESATU : Menetapkan daerah khusus dengan kondisi kedaruratan dampak wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 disini

Post a Comment for "Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19)"