Keputusan Mendikbud Nomor 580/P/2020
tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis;
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS.
KESATU : Menetapkan daerah khusus
berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Daerah Khsusus sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
KETIGA : Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Download Keputusan Mendikbud
Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis disini
Post a Comment for "Keputusan Mendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis "