zmedia

Keputusan Mendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis


Keputusan Mendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis;

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS.

KESATU : Menetapkan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Daerah Khsusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Download Keputusan Mendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis disini

Post a Comment for "Keputusan Mendikbud Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis "