Berdasarkan pertimbangan sebagai
berikut :
- bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional perlu
memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah agar dapat
menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata ;
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan pendidikan nasional
yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi khusus daerah, perlu
melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan daerah khusus ;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam Rangka Pemberian
Tunjangan Khusus bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti
;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
Berikut ini Isi Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
Pasal 1, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masayarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaa darurat lain ;
2.Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
Pasal 2, di dalam pasal 2 dijelaskan tentang tujuan Penetapan
Daerah Khusus
1. Daerah khusus ditetapkan untuk
melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional ;
2. Penetapan Daerah Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
- memastikan interbensi kebijakan pendidikan yang
bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah ; dan
- acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan
nasional di daerah.
Pasal 3, didalam pasal 3 dijelaskan tentang Prinsip Penetapan
Daerah Khusus
1. Penetapan Daerah Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:
- efektivitas ;
- efisiens ;
- transparan ;
- akuntabel ;
- keadilan ; dan
- cepat dan tepat.
2. Efektivitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan dapat
mengoptimalkan hasil, pengaruh, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan
di Daerah Khusus ;
3. Efisiensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu penetapan Daerah Khusus dipilih menggunakan
mekanisme prioritas untuk menentukan daerah paling terpencil dan terbelakang
dengan mempertimbangkan daerah dengan komunitas adat terpencil, daerah yang
berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan
terluar ;
4. Transparan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c yaitu prinsip keterbutkaan yang memungkinkan masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang
penetapan Derah Khusus ;
5. Akuntabel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakan tata cara yang
dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang
logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
6. Keadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e yaitu penetapan Daerah Khusus memperhatikan keseimbangan
distribusi kewenangan dengan pendanaanya dan/atau keseimbangan distribusi hak
dengan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif ;
7. Cepat dan tepat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu penetapan Daerah Khusus karena kondisi
bencana alam, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus
dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tuntutuan keadaan.
Pasal 4, didalam pasal 4 dijelaskan tentang penetapan kondisi
Daerah Khusus
1. Daerah khusus ditetapkan
berdasarkan pada kondisi :
- geografis ; dan/atau
- kedaruratan.
2. Penetapan Daerah Khusus dengan
kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
menggunakan data :
- daerah terpencil atau terbelakang ;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ;
- daerah perbatasan dengan negara lain; dan/atau
- daerah pulau terkecil dan terluar.
3. Daerah Khusus dengan kondisi
kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan data :
- daerah yang terdampak bencana alam ;
- daerah yang terdampak bencana sosial ; dan / atau
- daerah dalam keadaan darurat.
Pasal 5, didalam pasal 5 menjelaskan tentang Daerah Khusus
berdasarkan pertimbangan kondisi geografis.
1. Daerah Khusus berdasarkan
pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a ditetapkan berdasarkan :
kriteria Daerah Khusus ; dan
metode penghitungan indeks wilayah.
2. Daerah Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6, menjelaskan tentang Kriteria Daerah Khusus.
1. Kriteria Daerah Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas :
- kriteria keterjangkauan wilayah ; dan
- kriteria keberadaan fasilitas.
2. Kriteria keterjangkauan wilayan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
indikator variasi moda transportasi
darat, air, dan/atu udara dan aksesibilitas moda jalan darat ; dan
indikator keterpencilan daerah.
3. Kriteria keberadaan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
- indikator fasilitas listrik ; dan
- indikator fasilitas komunikasi.
Pasal 7, Metode penghitungan indeks wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8, didalam pasal 8 menjelaskan tentang Penetapan Daerah
Khusus dengan kondisi kedaruratan .
1. Penetapan Daerah Khusus dengan
kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
dilakukan berdasarkan :
- status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan
darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan ; dan
- pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan
pendidikan.
2. Pertimbangan lain dalam proses
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi :
- hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas
informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih ; dan / atau
- minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik
maupun nonfisik.
3. Daerah Khusus dengan kondisi
kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 9
1. Penetapan Daerah Khusus
berdasarkan pertimbangan kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun ;
2. Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- penghitungan kembali indek wilayah ; dan / atau
- anlisis kualitatif.
Pasal 10, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kriteria
penentuan daerah khusus yang telah digunakan dalam pelaksanaan program
pendidikan di Daerah Khusus, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun anggaran
2020.
Pasal 11, Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah
Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di
Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12, Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya download
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Nasional disini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Nasional"