Permendikbud No 24 Tahun 2020 Tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS
Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
2.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS
Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
3.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS
Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4.
Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara
lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
5.Dst.............
Pasal
2
(1)
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan
mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2)
Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan
mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler
sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal
3
(1)
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
a.
sekolah dasar;
b.
sekolah dasar luar biasa;
c.
sekolah menengah pertama;
d.
sekolah menengah pertama luar biasa; e. sekolah menengah atas;
f.
sekolah menengah atas luar biasa;
g.
sekolah menengah kejuruan; dan
h.
sekolah luar biasa;
(2)
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b.
berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal
4
(1)
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi
sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b.
menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c.
memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap
yayasan yang lebih kecil.
(2)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana
BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a.
peta mutu pendidikan;
b.
Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c.
nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Pasal
5
(1)
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat
dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Kinerja.
(3)
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Afirmasi.
Alokasi
dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana
BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Pengelolaan,
pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS
Sekolah.
Selengkapnya
silahkan Permendikbud No 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi Dan
BOS Kinerja disini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja"