Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat
bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa
depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses
penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru
profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.
Pada tahun 2005, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Di dalam undang-undang ini
dinyatakan bahwa guru adalah jabatan profesi. Pasal 1 (1) menyatakan bahwa Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Selanjutnya Pasal 8 UUGD menyatakan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 11 ayat (1)
menyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
Penyiapan guru sebagai profesi juga dinyatakan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus
berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
sangat ditentukan oleh kualitas Dosen/Instruktur dan Guru Pamong. Seorang
Dosen/Instruktur diharapkan menguasai advance material sesuai bidangnya serta
mampu mengintegrasikan HOTS, mampu melatih mahasiswa mengembangkan perangkat
pembelajaran dengan pendekatan TPACK berbasis platform RI 4.0, membimbing
mahasiswa melaksanakan PPL, membimbing mahasiswa untuk melakukan penilaian dan
evaluasi pembelajaran berbasis HOTS, dan membimbing mahasiswa melakukan
Continuing Professional Development.
Selanjutnya Guru Pamong diharapkan mampu melakukan
observasi pembelajaran dengan baik, membimbing mahasiswa melaksanakan PPL,
membimbing mahasiswa PPG untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan
(leadership skill), dan memiliki kemampuan untuk memimpin dan membimbing
refleksi bersama mahasiswa PPG.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dari pelaksanaan
rekrumen calon dosen/instruktur dan guru pamong PPG yaitu berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan pelaksanaan Rekrutmen
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ini yaitu:
Untuk mendapatkan lulusan PPG Prajabatan sebagai calon guru
profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas
dan berdaya saing. Sehingga diperlukan sistem rekrutmen yang terdiri atas:
penjaringan calon, penyegaran dan assesmen. Kegiatan tersebut dilaksanakan
dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
Manfaat:
1.Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong berkesempatan
mengikuti Penyegaran Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG.
2.Bagi Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang telah
dinyatakan memenuhi syarat dalam pelaksanaan penyegaran dan asesmen akan
memperoleh sertifikat.
3.Instruktur/Dosen dan Guru Pamong yang telah memperoleh
sertifikat dapat ditunjuk sebagai Instruktur/Dosen dan Guru Pamong dalam
Pelaksanaan PPG sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
BIDANG STUDI
Bidang studi yang dibuka dalam pelaksanaan Rekrutmen Calon
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG yaitu Bidang Studi Pendidikan Guru
Sekolah Dasar (PGSD).
Persiapan Penyegaran Calon Dosen dan Guru Pamong PPG Dalam
Jabatan
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun
2020 akan dimulai bulan Juli tahun 2020. PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan
sebanyak 3 (tiga) angkatan dengan menggunakan kurikulum dan pola
penyelenggaraan yang telah disesuaikan dengan kondisi masa pandemi COVID l9.
Komponen yang sangat berperan dalam pelaksanaan PPG adalah dosen dan guru
pamong.
Berkenaan dengan hal tersebut. Direktorat Pendidikan
Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga kependidikan akan melaksanakan Penyegaran
Calon Dosen dan Guru Pamong PPG Dalam Jabatan secara daring. Dalam pelaksanaan
penyegaran diperlukan fasilitator inti sebagai narasumber dalam kegiatan
tersebut. Sehubungan dengan itu. dengan hormat kami mohon agar Bapak/Ibu dapat
menyampaikan usulan calon fasilitator ini dengan ketentuan sebagai berikut.
1.Nama-nama Calon fasilitator inti untuk kegiatan
penyegaran dosen dan guru pamong tersebut diusulkan oleh perguruan tinggi
melalui formulir elektronik https://bit.ly/FastiPPGDaljab2020 mulai
tanggal l9 s.d. 22 Juni 2020 .
2.Pembuatan akun fasilitator inti diajukan oleh
admin/operator perguruan tinggi melalui https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id
3.Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam jabatan akan
diberikan akun admin operator yang disampaikan melalui surat elektronik.
4.Persyaratan. alur proses pendataan dan kebutuhan
fasilitator inti penyegaran calon dosen dan guru pamong PPG Dalam Jabatan
sebagaimana terlampir.
5.Kegiatan Penyegaran Calon Dosen dan Guru Pamong PPG Dalam
Jabatan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s.d. 2 Juli 2020.
6. Informasi selanjutnya akan disampaikan melalui surat
elektronik atau telepon masing-masing calon fasilitator inti.
*Download Persiapan Penyegaran Calon Dosen dan Guru
Pamong PPG Dalam Jabatan disini
*Download Pendataan Fasilitator Inti Calon Dosen dan
Guru Pamong PPG Dalam Jabatan disini
Post a Comment for "Pendidikan Profesi Guru (Calon Dosen dan Guru Pamong PPG Dalam Jabatan)"