Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus
pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret
2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir
seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi
saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki
akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau
ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru
(PPDB).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian
menyikapi kondisi tersebut dengan membuat sejumlah kebijakan. Mulai dari
realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa
pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan
kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test
di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.
Realokasi anggaran juga untuk program penguatan kapasitas
13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta
membuka pendaftaran dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa
program studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan
aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dan
telekomunikasi, serta menginisiasi program guru berbagi.
Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan
program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan
berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif
pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.
Panduan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam
mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran
tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena
prinsip utama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru
adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru,
tenaga kependidikan, dan keluarganya.
Post a Comment for "Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) "