Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf
Amin bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru. Peninjauan tersebut
dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa
Barat, Rabu (08/07/2020).
“Yang di luar zona hijau belum boleh ikut
belajar di kelas. ini artinya ada (prinsip) kehati-hatian,” pesan Wapres Ma’ruf
Amin di depan para kepala sekolah, guru, dan siswa yang turut hadir dalam acara
tersebut.
Wapres RI berharap sekolah dan pemerintah berkolaborasi
dalam melakukan inovasi menciptakan kreasi-kreasi agar pendidikan tetap dibuka
dengan protokol kesehatan yang tetap terjaga. “Saya lihat tadi yang hadir pakai
masker dan juga pakai sarung tangan, kemudian sistem pembelajaran juga dibuat
sesi dengan jumlah 12 sampai 18 siswa per kelas. Ini inovasi-inovasi yang dapat
dikembangkan untuk menjadi contoh dari daerah-daerah lain di zona hijau,”
terang Wapres RI.
Pada kesempatan ini Mendikbud memberikan
apresiasi atas upaya sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan
baru sesui dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud,
Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru
di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
“Ini merupakan contoh yang baik. Terima
kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak,” ucap
Mendikbud.
Sinergi dan gotong royong lintas sektor,
kata Mendikbud, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi
berjalan sesuai protokol kesehatan. “Kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan
prioritas utama Pemerintah,” tegas Mendikbud.
Mendikbud mengingatkan masa transisi ini
menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan
tenggang rasa.
“Saya melihat ada berbagai macam tindakan
proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer. Tetapi bereksperimentasi
menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini,”
tutur Mendikbud.
Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan
di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik
dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang
diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan
sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga
tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu
yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau
level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang
Mendikbud
Dukungan Pemerintah
Pastikan Semua Anak Terus Sekolah
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan
bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan pelonggaran atau relaksasi
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19.
“Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli
peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan
pembelajaran tatap muka,” katanya.
“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah
bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran
jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya,” imbuh
Mendikbud.
Dana BOS juga dapat digunakan Kepala
Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase
penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan
penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pesan
Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni mengapresiasi
kebijakan Kementerian dalam menangani pandemi COVID-19 di satuan pendidikan.
“Saya berterimakasih kepada Mendikbud,
dukungannya sangat tinggi dengan berbagai kebijakan di era pandemi ini.
Mendikbud dengan sangat cepat mengganti kebijakan, mengubah kebijakan, dan
merevisi kebijakan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020, sehingga anggaran
BOS bisa digunakan pada masa pandemi untuk kegiatan belajar dari rumah,” ujar
Nonong.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis
BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP
PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk
pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi
pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari
rumah.
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan
Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk
alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Kepala SMAN 4 Kota Sukabumi Rahmat
mangatakan dana BOS di sekolahnya digunakan untuk menyiapkan sekolah
memasuki masa kebiasaan baru, seperti sabun pembersih tangan, serta penunjang
kebersihan dan kesehatan.
“Di masa pandemi ini, dengan dana BOS kami
juga mengeluarkan kebijakan bagi siswa dan guru SMA 4 Kota Sukabumi mendapatkan
tunjangan pulsa Rp.50ribu per orang per bulan untuk memastikan belajar dari
rumah berjalan dengan baik,” jelas Rahmat.
Kepsek Rahmat juga menjelaskan sekolah
tidak memaksakan siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Bagi siswa
yang orang tuanya belum mengizinkan, sekolah akan tetap memfasilitasi
pembelajaran dari rumah.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Dampingi Wapres, Mendikbud Tinjau Kesiapan Sekolah Selenggarakan Pembelajaran di Masa Tatanan Kebiasaan Baru"