Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim
kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres)
pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan
Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden
Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi
beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai
berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan
Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011
tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan
Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem
Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang
Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan
Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem
Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan
Pelaksanaan Berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan
Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019
tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk
Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999
tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam
Kerangka World Trade Organization.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero)
Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan
Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor
Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor
53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan
Sektor Keuangan.
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang
dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen
Bidang Kehutanan.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang
Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim
Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana
telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor
54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan
Impor.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan
Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional
Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas
Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan
Investasi.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat
Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan
Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat
Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional download disini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya"
Post a Comment for "Ini 18 Lembaga Yang Dibubarkan Jokowi, Termuat Dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020"