Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan
tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang
ditandatangani hari ini, 30 Juni 2020, oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul
Razi. Tautan: bisa download disini
“Edaran
ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan
salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan
tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul
adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari
penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6).
Ada
dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul
adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Idul adha maupun
penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada
tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah
Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan
Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol
kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Salat
Idul adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. Menyiapkan
petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area
tempat pelaksanaan;
b. Melakukan
pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi
jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan
dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan
fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk
dan keluar;
e. Menyediakan
alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu
>37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan
memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan
pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat
pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan
rukunnya;
h. Tidak
mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara
memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan
salat Idul adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam
kondisi sehat;
2) Membawa
sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan
masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer;
5) Menghindari
kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak
antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau
untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang
rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi
terhadap Covid-19.
Untuk penyembelihan
hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan
jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan
hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara
mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan
pihak yang berkurban;
3) Pengaturan
jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging;
4)
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan
kebersihan personel panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan
kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur
masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang
berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus
dibedakan;
3) Setiap
panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan
pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang,
dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara
hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung,
mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand
sanitizer;
5) Panitia
menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika
batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang
berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum
bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan
kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan
dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta
membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai
dilaksanakan;
2) Menerapkan
sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus
menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
“Sosialisasi
dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini
akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi
dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,”
pesan Menag. (Humas Kemenag/EN)
Post a Comment for "Kemenag Terbitkan Surat Edaran Nomor : SE. 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19"