Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.
Salah satu cara
yang dilakukan yakni penyederhanaan percepatan pembayaran di bulan Juli melalui
simplifikasi prosedur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor
HK.01.07/MENKES/392/2020 dari revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Tautan: download disini
Dalam Kepmenkes
yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan
(nakes) yakni:
Pertama,
tidak seluruhnya ke Kemenkes, tapi ada yang dikelola di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DKPAD) di daerah.
Kedua,
fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan
santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah tetapi juga
rumah sakit milik swasta yang menangani Covid-19.
Menurut Kemenkes
tersebut, mekanisme pencairan insentif di Kemenkes, sebagai berikut:
Pertama,
RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan
Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang
ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan
diusulkan menerima insentif.
Kedua,
fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala
Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi
Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
Ketiga,
tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada
PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK)
mencairkan insentif melalui rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.
Untuk mekanisme
pencairan fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda
kab/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif. Kemudian hasil
verifikasi diusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah provinsi atau
Dinkes daerah kabupaten/kota, selanjutnya Dinkes daerah provinsi atau dinkes
daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan
tersebut.
Selanjutnya,
hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau Dinkes
daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut
nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap nakes. Berikutnya, BPKAD/DPKAD
provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing
tenaga kesehatan.
Untuk mekanisme
pencairan santunan kematian, fasyankes dan institusi kesehatan melakukan
verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan
pelayanan di fasyankes atau institusi kesehatan dan akan mendapat santunan
kematian. Langkah selanjutnya, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan
kepada Kepala Badan PPSDMKes.
Setelah itu,
usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala
Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan
kematian.
Adapun sumber
pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani
Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) tambahan.
Prosedur baru
ini terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang
Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.
Kementerian
Keuangan telah menyiapkan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar
total Rp87,55 triliun yang sudah terserap sebesar 5,12%. Hal ini disebabkan
oleh keterlambatan klaim terutama insentif nakes dan klaim biaya
perawatan.
“Penyerapan
total saat ini dibandingkan total anggaran kesehatan Rp87,5 triliun tadi sudah
sekitar 5,12%. Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya,
keterlambatan klaim terutama insentif nakes (tenaga kesehatan) dan klaim biaya
perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga
penyediaan uang muka,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran
Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada konferensi pers virtual
Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan pada Rabu, (8/7) di Jakarta.
Direktur Dana
Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Putut
Hari Satyaka menambahkan, penyaluran untuk tenaga medis daerah per 30 Juni 2020
sudah sebesar Rp58,3 miliar dengan mekanisme lama.
Dengan mekanisme
baru, per 7 Juli 2020 sudah tersalur Rp1,3 triliun di daerah yang dapat diminta
langsung dari Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah (DPKD) apabila sudah selesai
diverifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sementara,
anggaran kelolaan Kemenkes menurut Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes,
dr. Trisha Wahjuni Putri, telah disalurkan Rp278 miliar dari Rp1,9 triliun
insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk 166.029 orang baik di pusat dan daerah.
Sedangkan untuk santunan kematian sudah disalurkan Rp9,6 miliar dari Rp60
miliar untuk 32 orang.
Secara
kolaboratif, Pemerintah melakukan monitoring evaluasi mingguan
dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kecepatan pencairan anggaran
kesehatan. (Kemenkeu/EN)
Sumber : setkab.go.id
Post a Comment for "Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"