Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selalu memprioritaskan kesehatan dan
keselamatan dalam segala aktivitas di lingkungan kerja di masa pandemi Covid-19
dan memasuki tatanan kebiasaan baru. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja
Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
Surat
Edaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta
untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam tatanan normal baru.
"Seluruh
unit kerja di lingkungan Kemendikbud secara periodik melakukan sterilisasi dan
disinfeksi serta menjalankan seluruh protokol kesehatan dengan ketat dan
konsisten,” terang Sekretaris Jenderal Ainun Na`im di Jakarta (08/07/2020).
Ainun
menghimbau seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbud untuk menyediakan
asupan nutrisi makanan di tempat kerja dengan memilih buah-buahan yang banyak
mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya serta jika
memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Selain
itu, untuk mencegah terjadinya kasus COVID-19, seluruh pekerjaan dan layanan
semaksimal mungkin diarahkan melalui sistem dalam jaringan (daring). Perlu
diketahui bahwa Kemendikbud tidak memberlakukan lockdown. “Yang dilakukan
adalah pendekatan piket dengan kebijakan yang sangat selektif untuk memastikan
prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan seluruh pegawai dan pihak
terkait,” lanjut Ainun Na`im.
Dijelaskan
Ainun bahwa secara umum, pegawai dalam kondisi baik namun sebagai bagian dari
protokol kesehatan, tes kesehatan telah dilaksanakan dan tindak lanjut harus
dilaksanakan untuk memastikan protokol kesehatan senantiasa terpenuhi.
“Informasi terkait hasil tes kesehatan merupakan kewenangan Gugus Tugas
Nasional Percepatan Penanganan COVID-19,” pungkasnya.
Laman:
kemdikbud.go.id
Sumber
: Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
171/Sipres/A6/VII/2020
Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2020 download disini
Post a Comment for "Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru"