Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.
17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Revisi aturan tersebut lebih menjamin serta menguatkan
pengembangan karier dan kompetensi PNS. Disamping itu, perubahan beberapa
ketentuan dalam peraturan sebelumnya diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan
kebutuhan organisasi.
Plt. Deputi Sumber Daya Manusia
Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, terdapat empat pokok-pokok perubahan dalam
PP No. 17/2020.
Pertama, terkait kewenangan Presiden. Pada PP No. 11/2017
dikatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS,
berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden
juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Di dalam PP No. 17/2020 ditambahkan
ketentuan bahwa Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan,
apabila PPK atau PyB melakukan pelanggaran terhadap sistem merit.
“Presiden dapat menarik kembali kewenangan tersebut dalam rangka efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Teguh dalam Rapat Koordinasi
dan Sosialisasi PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang
Manajemen PNS, secara virtual di Jakarta, Jumat (24/07).
Kedua, terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain bisa dilakukan dalam satu
instansi maupun antar instansi. Sebelumnya pengisian JPT melalui mutasi hanya
bisa dilakukan di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi saja.
Namun melalui PP No. 17/2020 pengisian JPT melalui mutasi bisa dilakukan dalam
satu instansi maupun antar instansi. Tentunya pengisian JPT melalui mutasi ini
dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketiga, ketentuan Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional
yang diberhentikan sementara.
Serta Keempat, terkait
pengembangan karier PNS yang bisa dilakukan melalui penugasan. Dalam PP No.
17/2020 disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga
bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar
instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Pada kesempatan tersebut, melalui
kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 17/2020 ini Teguh mengharapkan
setiap instansi pemerintah bisa mendapatkan pemahaman mendalam terhadap
substansi PP No. 17/2020. “Semoga acara ini bisa memberikan pendalaman tentang
substansi di perubahan PP No. 11/2017 yang dilakukan di PP No. 17/2020,
sehingga nanti pelaksanaan manajemen PNS kita menjadi lebih baik lagi,” tutur
Teguh.
Senada dengan Teguh, Asisten Deputi
Manajemen Karier dan Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB Aba
Subagja menyampaikan ada beberapa hal yang melandasi pentingnya dilakukan
penyempurnaan pada PP No. 11/2017. Hal yang mendasar tentunya adalah untuk
penguatan pengembangan karier PNS dan pemenuhan kebutuhan organisasi. “Kalau
kita lihat dari aspek pemenuhan formasi jabatan atau pengembangan karier
jabatan fungsional yang menduduki jabatan tertentu, maka ini kita kuatkan,”
jelas Aba saat menyampaikan paparan terkait Pengembangan Kompetensi ASN
berdasarkan perspektif PP No. 17/2020.
Urgensi revisi PP No. 11/2017 selanjutnya
yakni penambahan pengaturan dan melengkapi pengaturan agar lebih implementatif
serta memberikan penegasan pengaturan dan kewenangan Presiden. Aba juga
menuturkan bahwa PP tersebut perlu dilakukan penyempurnaan sebagai penyesuaian
dan penyelarasan beberapa pengaturan dengan kondisi saat ini.
BACA
JUGA:
Post a Comment for "Revisi PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jamin Pengembangan Karier dan Kompetensi PNS"