BUKAN ditiadakan. Mata
pelajaran tersebut tetap ada, namun ada perbaikan pada substansi materi. KMA
183 dan 184 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Selengkapnya di bagian
PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang
Menyesatkan
============================================
Telah beredar surat berkop
Kementrian Agama Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perihal
Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019
sebagai berikut:
“Dengan berlakunya KMA 183
Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No
165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di
Madrasah sudah tidak berlaku lagi”
PENJELASAN
Berdasarkan hasil
penelusuran, klaim bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
pada Madrasah ditiadakan dengan adanya KMA 183 dan 184 Tahun 2019 adalah klaim
yang salah.
Faktanya, mata pelajaran
tersebut tetap ada, namun ada perbaikan pada substansi materi. KMA 183 dan 184
tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata
Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa Madrasah,
baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan
kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
“Mulai tahun pelajaran
2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru
untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat
(10/07/2020).
Meski demikian, mata
pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama
dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah
Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
“Jadi beda KMA 183 dan 165
lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan
dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.
“Kemenag juga sudah
menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik
guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa
diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya.
Menurut dia, keputusan ini
sudah disosialisaikan sejak lama. Dan surat yang beredar saat ini hanya
penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama.
“Ini sudah disosialisasikan
sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas
hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak
ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar dia.
Keputusan Menteri Agama 183
dan 184 Tahun 2019 yang dimaksud memang sudah diterbitkan sejak tanggal 30 Juli
2019. Sosialisasinya pun sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, salah satunya
oleh Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah pada bulan Desember 2019.
Keputusan Menteri Agama ini
tidak langsung diberlakukan pada tahun terbitnya KMA, yaitu tahun 2019.
Sehingga pada tahun pelajaran 2019/2020, penyelenggaraan pendidikan di madrasah
masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA
Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya.
DOWNLOAD :
REFERENSI
https://bit.ly/KMA183Th2019 , https://bit.ly/KMA184Th2019 (Arsip file KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019)
Sumber : https://turnbackhoax.id
Post a Comment for "[SALAH] “Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Ditiadakan di sekolah Madrasah RA, MI, MTs, dan MA”"