Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan siaran pers
tentang PJJ. Siaran pers ini dibacakan oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti didampingi
anggota BSNP Ki Saur Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota BSNP lainnya
melalui daring.
Berikut selengkapnya isi siaran pers BSNP:
BSNP sedang mengembangkan
standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, untuk menjawab tren pendidikan berkualitas dimasa depan. Pengembangan
standar ini merupakan amanat dalam Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagai bagian dari upaya penjaminan
mutu pendidikan.
Saat ini, proses pengembangan
draf standar PJJ sudah sampai pada tahap Uji Publik. BSNP memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk memberikan masukan melalui surel Sekretariat BSNP
(sekretariat@bsnp.or.id).
PJJ adalah pendidikan yang
peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi dan informasi, atau media
lain. Pembelajaran jarak jauh merupakan alternatif moda PJJ. Sistem PJJ yang
semakin berkembang dengan inovasi abad 21 merupakan salah satu sistem
pendidikan yang memiliki daya jangkau luas lintas ruang, waktu, dan
sosio-ekonomi.
Dalam mengembangkan standar
PJJ, BSNP melibatkan Tim Ahli yang terdiri atas praktisi dan akademisi dibidang
yang terkait, serta memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Post a Comment for "Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Nomor: 0004/PR/BSNP/VII/2020"