Seleksi
calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan kini akan memasuki tahap Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD). SKD akan digelar mulai Senin, 13 Juli 2020 di 49 Titik
Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN
dan Tilok mandiri.
Untuk
memastikan penyelenggaraan SKD dapat berjalan lancar di tengah kedaruratan
COVID-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala
BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode
Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol
Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE
Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin
efektifitas, efisiensi dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas
penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan
COVID-19.
Terdapat
sejumlah poin yang ditekankan dalam SE Kepala BKN ini, mulai dari mekanisme
pelaksanaan tes yang perlu disiapkan BKN bersama instansi sekolah kedinasan,
sampai dengan alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh tim pelaksana
CAT BKN dan panitia seleksi instansi serta peserta untuk menghindari terjadinya
penyebaran COVID-19.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di
antaranya, Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib
memastikan diri dalam kondisi sehat; Pembentukan Tim Kesehatan di seluruh
Tilok; Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan
ujian; Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi
panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah
(faceshield); dan memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar
protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19. Selain itu peserta juga diminta
untuk melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga
kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.
Peserta
juga wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai,
membawa alat tulis pribadi dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan
menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dalam hal
ini, BKN akan dibantu pihak Kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak
ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
Selanjutnya
untuk hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara live scoring melalui media
online streaming dan link akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi. Hal
ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan
metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan
kondisi pandemi COVID-19.
Untuk
nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan
tahun 2020, Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020
tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga Tahun 2020 telah menetapkan PG pada masing-masing jenis
soal SKD, yakni untuk:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65,
Tes Intelegensi Umum
(TIU) 80, dan
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Unduh SE Kepala BKN Nomor
17/SE/VII/2020, pada link https://www.bkn.go.id/42227/sop-cat-covid19
Jakarta,
12 Juli 2020
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama
Badan
Kepegawaian Negara
Post a Comment for "Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19"