Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan terkait kurikulum di masa
pandemi. Kementerian Agama juga telah menelurkan aturan terkait pembelajaran
darurat di madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah Kementerian Agama, A Umar mengatakan Kemenag telah menerbitkan SK
Dirjen Pendidikan Islam No. 2791/2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah.
Madrasah di zona hijau serta sudah memenuhi persyaratan sesuai
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan
penanganan Covid-19 setempat dapat melakukan pembelajaran tatap muka.
"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye,
dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah," kata Umar
melalui keterangan resmi, Minggu (12/7/2020).
Panduan dalam SK tersebut antara lain menjelaskan 10 prinsip
pembelajaran pada masa darurat, yaitu:
- Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap
muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam
jaringan) dan Luring (luar jaringan)
- Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan
di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah
- Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah,
berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu
- Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan
inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif,
komunikatif, dan kolaboratif siswa
- Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya
untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam
lingkungan tempat siswa hidup
- Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan
pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat
- Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan
nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif,
beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo),
membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam
proses pembelajaran (tut wuri handayani)
- Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah
guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang
budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran
Download
SK Dirjen Pendidikan Islam No. 2791/2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah disini
Post a Comment for "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah"