PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN
2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A.Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Status
Mencabut/mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mencabut/mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Isi Pokok dalam Regulasi
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.
1. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya
disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk
mencapai kompetensi lulusan.
2. Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan
terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
3. Desain pembelajaran:
a. Silabus,
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
c. Prinsip Penyusunan RPP.
4. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran:
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran:
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit d. SMK/MAK : 45 menit
Rombongan belajar (rombel):
a. SD/MI jumlah rombel 6-24; jumlah maksimum per rombel 28,
b. SMP/MTs jumlah rombel 3-33; jumlah maksimum per rombel
32,
c. SMA/MA jumlah rombel 3-36; jumlah maksimum per rombel
36,
d. SMK/MAK jumlah rombel 3-72; jumlah maksimum per rombel
36,
e. SDLB jumlah rombel 6; jumlah maksimum per rombel 5,
f. SMPLB jumlah rombel 3; jumlah maksimum per rombel 8, dan
g. SMALB jumlah rombel 3; jumlah maksimum per rombel 8.
5. Pelaksanaan pembelajaran:
a. Kegiatan pendahuluan
b. Kegiatan inti, dan
c. Kegiatan penutup.
6. Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan
penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik,
proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen
tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta
didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada
aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
7. Pengawasan proses pembelajaran:
a. Prinsip Pengawasan,
b. Sistem dan Entitas Pengawasan,
c. Proses Pengawasan, dan
d. Tindak lanjut.
Permendikbud No 17 Tahun 2017
BAB V
ROMBONGAN BELAJAR
Bagian Kesatu
Jumlah Peserta Didik dalam Satu
Rombongan Belajar
Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu
Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah
paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh
delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah
paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh
dua) peserta didik;
c.
SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan
paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah
paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta
didik.
Data yang kami ambil dari beberapa sumber
Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A.
Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Contoh kasus jenjang SMP
Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C.
Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Contoh kasus jenjang SMA
Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
Untuk jurusan MIPA : 198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan IIS: 174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Contoh kasus jenjang SMK
Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dan 150 siswa dengan jurusan Produksi dan Pengelolaan Perkebunan. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
Untuk jurusan ATPH:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan PPP:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Download
:
1.Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2016 di sini
2.Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2017 di sini
3.PP Nomor 19 Tahun
2017 di sini
Post a Comment for "Apakah Sudah Diberlakukan Pada Dapodik 2021 Ini tentang Maksimum Jumlah Rombel"