zmedia

Apakah Sudah Diberlakukan Pada Dapodik 2021 Ini tentang Maksimum Jumlah Rombel


Pada Dapodik 2021 ini apakah memang sudah diberlakukan Rasio Siswa dan Jumlah Rombel
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A.Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

B. Status 
Mencabut/mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

C. Isi Pokok dalam Regulasi 
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.
1. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

2. Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.

3. Desain pembelajaran:
a. Silabus,
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
c. Prinsip Penyusunan RPP.

4. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran:
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran:
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit d. SMK/MAK : 45 menit
Rombongan belajar (rombel):
a. SD/MI jumlah rombel 6-24; jumlah maksimum per rombel 28,
b. SMP/MTs jumlah rombel 3-33; jumlah maksimum per rombel 32,
c. SMA/MA jumlah rombel 3-36; jumlah maksimum per rombel 36,
d. SMK/MAK jumlah rombel 3-72; jumlah maksimum per rombel 36,
e. SDLB jumlah rombel 6; jumlah maksimum per rombel 5,
f. SMPLB jumlah rombel 3; jumlah maksimum per rombel 8, dan
g. SMALB jumlah rombel 3; jumlah maksimum per rombel 8.

5. Pelaksanaan pembelajaran:
a. Kegiatan pendahuluan
b. Kegiatan inti, dan
c. Kegiatan penutup.

6. Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.

7. Pengawasan proses pembelajaran:
a. Prinsip Pengawasan,
b. Sistem dan Entitas Pengawasan,
c. Proses Pengawasan, dan
d. Tindak lanjut.


Permendikbud No 17 Tahun 2017
BAB V
ROMBONGAN BELAJAR
Bagian Kesatu
Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.


Data yang kami ambil dari beberapa sumber
Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A.
Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)

Contoh kasus jenjang SMP
Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C.
Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)

Contoh kasus jenjang SMA
Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS.  Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.

Untuk jurusan MIPA : 198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.

Untuk jurusan IIS: 174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.

Contoh kasus jenjang SMK
Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dan 150 siswa dengan jurusan Produksi dan Pengelolaan Perkebunan.  Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:

Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
Untuk jurusan ATPH:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.

Untuk jurusan PPP:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.


Download :
1.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 di sini
2.Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 di sini
3.PP Nomor 19 Tahun 2017 di sini

Post a Comment for "Apakah Sudah Diberlakukan Pada Dapodik 2021 Ini tentang Maksimum Jumlah Rombel"