Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan
Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020. Keputusan Presiden tentang
Cuti Bersama tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang
Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020.
Seperti kita ketahui bahwa akibat pandemi
Covid-19 cuti bersama pada hari Idul Fitri tahun ini tidak ada atau bahkan para
ASN atau PNS tidak diijinkan untuk cuti.
Hal ini pun menjadi sebuah
protokol yang juga membuat tidak adanya acara mudik lebaran pada hari raya Idul
Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.
Tentu saja Keppres 17 tahun
2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 ini berlaku bagi para Pegawai
ASN atau PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. bukan
untuk para pengusaha dan karyawan swasta.
Karena swasta memiliki
manajemen kepegawaian tersendiri yang berbeda dengan hal ini, meski biasanya
juga ikut terpengaruh dan menyesuaikan dengan kegiatan dan cuti bersama
pemerintah, sehingga Keppres Cuti Bersama ini menjadi pedoman bagi semua orang.
Keppres 17 tahun 2020
tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 bermaksud mewujudkan efisiensi hari
kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti
bersama di tahun 2020.
Keppres 17 tahun 2020
tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 merupakan pelaksanaan dari
ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa cuti bersama
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dan ketentuan Pasal 91 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cuti bersama tahun 2020
dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 yaitu :
1.tanggal 21 Agustus 2020
(Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah;
2.tanggal 28 dan 30 Oktober
2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW;
3.tanggal 24 Desember 2O2O
(Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
4.tanggal 28, 29, 30, dan 31
Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Cuti bersama tidak
mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara demikian dalam diktum
kedua Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020.
Diktum berikutnya menegaskan
bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak
atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti
bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang
Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2020 ditetapkan Presiden
Joko Widodo pada tanggal 18 Agustus 2020 di Jakarta.
Pertimbangan Keppres 17
tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 adalah:
1.bahwa dalam rangka
mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi
Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
2.bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
3.bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
4.bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tahun 2020;
Dasar hukum Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN
tahun 2020 adalah:
1.Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Selain cuti bersama, pemerintah juga telah
menetapkan hari libur nasional sepanjang tahun 2020.
Berikut daftar hari libur nasional 2020.
Daftar Hari Libur Nasional 2020:
Tanggal 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020
Masehi
Tanggal 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek
2571 Kongzili
Tanggal 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi
Muhammad Saw
Tanggal 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi
Tahun Baru Saka 1942
Tanggal 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
Tanggal 1 Mei 2020: Hari Buruh
Internasional
Tanggal 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
Tanggal 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
Tanggal 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idul
Fitri 1440 Hijriyah
Tanggal 1 Juni 2020: Hari Lahir Pancasila
Tanggal 31 Juli 2020: Hari Raya Idul Adha
1441 Hijriyah
Tanggal 17 Agustus 2020: Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia
Tanggal 20 Agustus 2020: Tahun Baru Islam
1442 Hijriyah
Tanggal 29 Oktober 2020: Maulid Nabi
Muhammad SAW
Tanggal 25 Desember 2020: Hari Raya Natal
Anda bisa mengunduhnya melalui link
berikut: Keppres Nomor 17 tahun 2020.pdf
Post a Comment for "Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS)Tahun 2020"