Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Berdasarkan data covid19.go.id (per 3 Agustus 2020), saat ini terdapat sekitar 57% yang berada di dalam zona merah dan zona oranye. Sementara itu, sekitar 43% yang berada di dalam zona kuning dan zona hijau.
Guna memastikan hak
belajar setiap anak terpenuhi, Kemendikbud telah menghadirkan beberapa
inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan
Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah
pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama
dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota
gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi,
kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui
Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program
Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.
Dalam rangka meringankan
kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan
kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat 1)
tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum
dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan
penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Kemendikbud juga menyediakan
modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses
belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk
guru, orang tua, dan peserta didik.
Informasi ini dapat ditelusuri juga
melalui laman ini.
DOKUMEN
KI-KD Jenjang SD/Sederajat
> SD/MI
> SDLB
KI-KD Jenjang SMP/Sederajat
> SMP/MTs
> SMPLB
KI-KD Jenjang SMA/Sederajat
> SMALB
Modul Pembelajaran
Modul Asesmen Diagnosis
Post a Comment for "Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus"