Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) atas berbagai inisiatif pembelajaran di masa pandemi
Covid-19 dan juga capaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan
Keuangan Kemendikbud tahun 2019 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan
opini WTP atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2019, Kemendikbud telah
mencapai opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut (2013-2019).
“Berdasarkan dokumen LKPP tahun
2019, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran tahun 2019 di atas APBN
untuk Kemendikbud sebesar 101,39 persen dan Kemenristekdikti sebesar 110,6
persen,” jelas Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, saat menyampaikan laporan
singkat rapat kerja bersama Kemendikbud, di ruang rapat Komisi X DPR RI,
Jakarta, Kamis (27/08/2020).
Pada kesempatan ini, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2019,
diterima pada tanggal 21 Juli 2020. Langkah-langkah yang telah dan sedang
dilakukan baik selama proses maupun setelah pemeriksaan adalah 1) Telah
menyusun Rencana Aksi tindak lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan
dimaksud dan telah disampaikan ke BPK RI; 2) Terkait dengan kepatuhan khususnya
pengembalian ke kas negara sebagian besar telah dilakukan penyetoran ke kas
negara dan sisanya dalam proses tindaklanjut; 3) Melakukan monitoring
perkembangan tindaklanjut pada unit kerjaterkait.
“Yang keempat, Kemendikbud
berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap
pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara di lingkungan Kemendikbud,”
tutur Mendikbud.
Kebijakan
di Masa Pandemi COVID-19
Sejak Maret 2020, Kemendikbud
telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif
dan solusi di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah relaksasi dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan
untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru
dan siswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9
April 2020 lalu.
Melanjutkan kebijakan tersebut,
kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi
kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas
kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. “Ini
yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud.
Upaya yang dilakukan
Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud
berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet
dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah (masalah)
nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya, dari total Rp 7,2 T
akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan
September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42
GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selain itu, Kemendikbud
mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7T untuk para penerima tunjangan profesi guru
dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini
dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat
ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut
dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.
Ditambahkan Mendikbud, sumber
anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran
Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran
sebesar Rp 8,9 T. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi
anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun
2021.
Bantuan lainnya yaitu BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling
membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020. “Rp
3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke
31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Mendikbud.
Perwakilan dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan menyampaikan apresiasinya
atas kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi
perkembangan situasi pandemi COVID-19. Terkait kebijakan penambahan anggaran
sebesar Rp 7,2T untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya
akan langsung terasa bagi masyarakat. “Artinya Menteri mendengar keluhan orang
tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Di bagian lain, anggota fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa
syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih
cepat. “Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat
membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya
juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya.
Merujuk pada Permendikbud Nomor
23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah
yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1). Terpencil atau
terbelakang, (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3). Perbatasan dengan
negara lain, (4). Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah
yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor
24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1). Sekolah dengan
proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang menerima
dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak
tetap yang lebih besar.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Pemerintah Subsidi Kuota Internet Bagi Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen"