Dimasa pandemi
hampir seluruh sekolah di Indonesia ditutup untuk mencegah penyebaran virus
corona, proses belajarpun berubah signifikan dari tatap muka berubah menjadi
model pembelajaran daring, luring dan kombinasi, semua itu dilakukan agar
proses pembelajaran tetap berlangsung meski menghadapi wabah corona.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tak lagi mewajibkan guru
memenuhi jam ajar dengan hitungan 24 jam dalam sepekan. Relaksasi jam ajar itu
diatur dalam kurikulum darurat yang tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor
719/P/2020 tentang Pedoman Kurikulum Dalam Kondisi Khusus.
"Pemerintah
juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru, bahwa guru tidak lagi diharuskan
untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu," kata
Nadiem dalam konferensi pers secara daring.
Relaksasi jam
ajar guru tercantum dalam poin keempat kurikulum darurat. Nadiem menjelaskan
relaksasi jam ajar bertujuan untuk mengurangi beban guru, sekaligus memberikan
fleksibilitas guru dalam mengajar.
Dengan relaksasi
jam ajar, guru diharapkan meningkatkan pengajaran yang interaktif selama
melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Jadi guru dapat fokus memberikan
pelajaran interaktif tanpa harus mengejar pemenuhan jam," imbuhnya.
Nadiem juga
berharap relaksasi jam ajar dimanfaatkan para orang tua untuk turut aktif
memberikan pengajaran bagi anaknya di rumah. "Mampu memberikan
fleksibilitas dalam bagaimana bisa melibatkan orang tua di dalam proses
pembelajaran," kata Nadiem.
Dengan relaksasi
beban jam mengajar guru yang tidak lagi diwajibkan mengajar minimal 24
jam/minggu, guru dituntut untuk menyusun jadwal dan laporan proses pembelajaran
yang dilaksanakan baik secara daring, luring ataupun kombinasi sebagai bahan
laporan dan supervisi kepala sekolah dan pengawas.
Berikut contoh
jadwal dan laporan pembelajaran jarak jauh (PJJ) model luring:
* Jadwal PJJ
Luring: LIHAT
DISINI
* Laporan PJJ
Luring: LIHAT
DISINI
Sumber : http://www.belajardirumah.org/
Post a Comment for "Contoh Jadwal dan Laporan PJJ Luring"