Penipuan berdalih pengangkatan CPNS kembali terjadi.
Sebanyak 55 korban telah menjadi korban penipuan dan telah mentransfer uang
sebesar Rp 3,8 miliar kepada oknum yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
“Kami
baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak
Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro
Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian di
Jakarta, Kamis (17/09).
Andi
mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri
PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M.
Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.
Melalui
pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai
peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat
dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau
lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus. Peserta diminta
menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor
register.
Sementara
peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal.
Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018.
Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah
seringkali bermasalah dengan nomor register.
Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus
penipuan tersebut, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang
seolah-olah ditandatangani Menteri PANRB. Di dalam surat palsu tersebut,
dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri
telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu juga tertulis Menteri PANRB
menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS
tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab
Menteri PANRB. Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK,
maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK
tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat
dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada
gubernur/bupati/walikota setempat.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian
menjelaskan bahwa saat ini proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 tengah dalam
tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Ia mengingatkan kembali kepada
masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk
dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang. “Modus tersebut
patut diduga sebagai penipuan,” tegas Andi.
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di websitewww.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. “Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu,” ujarnya. (rr/HUMAS MENPANRB)
Post a Comment for "Hati-hati Penipuan CPNS Mengatasnamakan Menteri PANRB"