Merespon
berbagai pemberitaan yang beredar terkait Rancangan Peraturan Presiden
(RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) memberikan penjelasan perkembangannya.
Sekitar
51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu
sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres (RPerpres) Gaji dan Tunjangan.
Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena
harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus
dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang
terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka
hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya
diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Berbagai alternatif solusi ditawarkan
agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji
dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji
berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika
dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.
Saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan
PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan
kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah
memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk
disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.
Kementerian PANRB berharap Rperpres
tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan
dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus
seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian. (rr/HUMAS MENPANRB)
Post a Comment for "Penjelasan RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK"