Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.
Dalam rangka perlindungan konsumen,
pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan
perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian
hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan
telekomunikasi.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut
diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung
seluruh operator telekomunikasi seluler.
Sejak diberlakukannya peraturan
tersebut, sistem Central Equipment
Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI
telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk
mengintegrasikan sistem Equipment
Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan
terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
Pada tanggal 15 September 2020 pukul
17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem
dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15
September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar
di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat
telekomunikasi bergerak seluler.
Oleh
karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu
memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek
IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya
melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak
mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin
IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT
yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT
secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri
atau dari Free Trade Zone melalui
bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban
perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau
melalui Aplikasi Mobile Beacukai
yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x
24 jam.
Penyampaian keluhan layanan
telekomunikasi dapat menghubungi customer
service (layanan call
center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai
layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan
regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait
dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call
Center Kominfo 159.
Sumber : https://menpan.go.id
Post a Comment for "Pemerintah Terapkan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Berbasis Central Equipment Identity Register (CEIR)"