Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19.
Sistem
kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai
kerja di kantor (work from office/WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko
kabupaten/kota.
Untuk
mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo
Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan
normal baru.
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut
dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori
zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran
Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat
Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam Tatanan Normal Baru. “Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan
memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Tjahjo di
Jakarta, Senin (07/09).
Menteri
Tjahjo mengatakan bahwa pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat
tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan
Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran
Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan
tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada
zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat
mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100
persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang
melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada
wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak
50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling
banyak 25 persen.
Hingga saat ini, banyak daerah lain
di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk
itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar
diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya
untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan
seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan
normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap
optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan
pelayanan publik. “ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing
dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci
tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No.
58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020
ini.
Post a Comment for "MenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru Sistem Kerja ASN Berdasarkan Kategori Zonasi Risiko Wilayah"