zmedia

Penandatanganan SKB Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Pilkada Serentak 2020


Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan netralitas ASN melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya dalam Pilkada Serentak 2020. Selain itu, SKB ini bertujuan untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.

Diharapkan dengan adanya pedoman ini penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dioptimalkan.

Post a Comment for "Penandatanganan SKB Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Pilkada Serentak 2020"