Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri,
BKN, KASN, dan Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan netralitas ASN melalui
penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020.
SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam
menjaga netralitas ASN, khususnya dalam Pilkada Serentak 2020. Selain itu, SKB
ini bertujuan untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN serta mewujudkan kepastian hukum
terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Diharapkan dengan adanya pedoman ini penanganan
keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dioptimalkan.
Post a Comment for "Penandatanganan SKB Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Pilkada Serentak 2020"