Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD
dan Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor
8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud
nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet, hari ini,
Jumat, 11 September 2020 merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data
nomor telepon seluler (ponsel) siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PD-Dikti). Namun, untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel,
Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menjelaskan bahwa program bantuan kuota
internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa,
khususnya di masa pandemi. “Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa,
dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi
masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19”,
tutur Evy di Jakarta, hari ini.
Per hari ini (11/09), berdasarkan data
pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar
sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta
guru di Indonesia. Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah
terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu
dari 250 ribu dosen.
Setalah data nomor ponsel diinput di
Dapodik dan PD-Dikti, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, tahapan berikutnya adalah
proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel
sebagai data dasar penyaluran bantuan.
“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor
ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi
dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat
sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi
COVID-19,” jelas Hasan.
Tahapan yang dilakukan pada proses verval,
lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa
nomor yang didaftarkan tersebut aktif.
Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar
Rp7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor
ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti. “Implementasi kebijakan
(pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi
pemerintah dan industri telekomunikasi. Kemendikbud menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri
bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk
bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan”, kata Evy.
Hasan Chabibie mengapresiasi masyarakat
yang menyambut baik atas program ini. “Sejauh ini, bantuan kuota internet ini
disambut baik oleh masyarakat, trafik akses laman yang cukup tinggi setiap
harinya”, ujar Hasan.
Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus
berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator
Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data. “Kemendikbud akan
terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data
ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Hasan.
Download Sosialisasi Aplikasi
Verval Nomor Ponsel di sini
Post a Comment for "Perkembangan Input Data Bantuan Kuota Internet Per Tanggal 11/09/2020"