Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis ini
tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun
2020 tertanggal 23 November 2020.
Mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.
“Tahun 2021, penyaluran dana
BOS pada Madrasah Swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” tegas
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Jumat (27/11).
Untuk penyaluran
Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN, lanjut pria yang akrab disapa Dhani
ini, tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS
pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri
yang bersangkutan.
“Demi menunjang pembelajaran
jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa
maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan
maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga
kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang
bersumber dari APBN,” jelas Dhani.
Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, satuan Biaya
BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk
setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs
Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
“Anggaran ini lebih tinggi
Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” jelas Umar.
Dijelaskan Umar, mulai 2021,
Kementerian Agama mulai memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam
pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 Provinsi, yaitu:
Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur.
Total ada 15.422 madrasah yang tersebar di 194 Kabupaten/Kota.
“Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib
menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021.
Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos
madrasah-madrasah tersebut,” tuturnya.
Dokumen Petunjuk Teknis
Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2021 ini dapat diakses melalui Portal Resmi
BOS Madrasah: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id/web/dokumen/14.
“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2021. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui:
Link : https://mrc.kemenag.go.id., atau
Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id,
Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.
Sumber : https://kemenag.go.id
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah
Tahun 2021 untuk tingkat RA, MI, MTs, dan MA, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya
disini: Unduh Juknis BOS Madrasah 2021
Post a Comment for "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021"