Dir GTK Madrasah M Zain
Bantuan Subsidi
Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan
ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para
penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
"Para guru penerima BSU
akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek
melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).
Setelah mengecek notifikasi,
lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan
dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
"SPTJM dicetak, lalu
ditandatangani di atas meterai," terangnya.
Selanjutnya, kata Zain, guru
penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI
Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan
Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
Guru lalu mengisi formulir
pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya,
guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru
bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.
"Besaran BSU adalah Rp
600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan
sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.
"Ada kewajiban membayar
Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP
dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.
Post a Comment for "Begini Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS"