Menjawab
kebutuhan guru dan memberi kepastian status guru honorer, pemerintah pusat
berencana menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
bagi para guru honorer di tahun 2021 mendatang.
Pada persiapannya, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Kemdikbud bersama dengan KemenPAN-RB dan BKN
menyelenggarakan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK
tahun 2021.
Kegiatan
ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan memperlancar program rekruitmen
guru PPPK sekaligus konsultasi pejabat Dinas Pendidikan wilayah terkait formasi
guru PPPK kepada tim Ditjen GTK. Koordinasi dan Sosialisasi ini rencananya akan
dilaksanakan dalam 5 region, yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang,
dan Yogyakarta.
Resume Rapat Koordinasi di Denpasar,
10-12 Desember 2020
1) Pendaftar PPPK formasi Guru
adalah :
- a.Guru
Honor K2 database BKN
- b.Guru
honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik
- c.Lulusan
S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat
pendidik dari program PPG Prajabatan
2) Kepemilikan NUPTK bukan
menjadi syarat pendaftaran PPPK
3) Yang harus diperhatikan oleh
calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di
dukcapil dengan database di dapodik.
4) NIK yang ada di dapodik/info gtk
harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat
ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan
adalah :
- a.
Cek data NIK tersebut di dukcapil
- b.
Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di
dukcapil
- c.
Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di
vervalptk login operator sekolah,pada fitur perbaikan identitas dengan
mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar
- d.
Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi
dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik
- e.
Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020
5) Pendaftaran PPPK dilihat dari
kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang
mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas
sertifikat pendidik.
6) Verifikasi data guru calon
peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk
dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika melakukan
verval ijazah adalah :
- Verval
ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak
atau tidak mengikuti PPPK
- Verval
ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek
dengan database dikti.
- Yang
harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa,
nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
- Apabila
memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah
yang linier dengan formasi yang akan dipilih.
- Apabila
ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka
yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Apabila
perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan
ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin
pusat.
- Verval
ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31
Desember 2020
- Kegiatan
seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024
- Peserta
seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali .
- Ujian
PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar,
hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
- Materi
Ujian :
- Tipe
Konten Butir soal Waktu bobot
- Kompetensi
Teknis (sesuai mata pelajaran) 50 60 60%
- Tes
Bakat Skolastik (penalaran) 40 60
- Manajerial
30 25 40%
- Sosio-Kultural
20 15
- Pertanyaan
wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10
- Jumlah 150
soal 170 menit 100%
- UU
Nomor 5 Tahun 2014 download di sini
- PP
Nomor 49 Tahun 2018 download di sini
- Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK download di sini
- Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji
Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ),Serta
Lampiran Besaran Gajinya download di sini
- PERMENPANRB
Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa
Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja download di sini
- PERMENPANRB
Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan
Penyuluh Pertanian download di sini
13.Guru PPPK
seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
14.PPPK berhak
menerima Gaji dan Tunjangan :
- Gaji
didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan)
- Dapat
diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih
lanjut dalam Permenpan)
- Gaji
dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat
Post a Comment for "Hasil Rakor dan Sosialisasi Seleksi Guru P3K/PPPK 2021 di Denpasar, 10 Desember 2020"