Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 Di Lingkungan Pesantren tertuang dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan
Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus Disease 2019
(Covid-19) di Pesantren.
Diktum
KESATU : Keputusan Menteri Kesehatan
(Kepmenkes) Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren,
menyatakan Menetapkan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam
Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tida k terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDUA : Keputusan Menteri
Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan
Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan bahwa
Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU ditujukan untuk memberikan acuan bagi pimpinan/pengelola Pesantren dalam
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Pesantren pada masa
pandemi COVID - 19.
Diktum
KETIGA : Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020, menyatakan bahwa Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pemberdayaan
Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease
(COVID - 19) di Pesantren sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Pada
lampiran Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan
Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease
2019 (Covid - 19) Di Pesantren, dinyatakan bahwa Tujuan
Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan upaya pemberdayaan
masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di pesantren.
Adapun
Sasaran pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan
pengendalian COVID-19 di pesantren, meliputi:
1.Sasaran
Primer: Masyarakat Pesantren yaitu pimpinan pesantren,ustadz/ustadzah, santri,
dan pegawai pesantren lainnya.
2.Sasaran
sekunder: Petugas Puskesmas, Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkat
Kecamatan/Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Pondok
Pesantren, dan Tokoh Agama.
3.Sasaran
Tersier: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah, Camat, Swasta.
Ruang
lingkup pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan
pengendalian COVID - 19 mengutamakan upaya preventif-promotif bagi masyarakat
pesantren yang meliputi kegiatan menerbitkan kebijakan pencegahan dan
pengendalian COVID-19, analisis situasi pesantren, pengorganisasian dalam
pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, penggalangan
kemitraan, peningkatan literasi kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan
kegiatan kualitas kesehatan lingkungan di pesantren, pelaporan dan penilaian,
serta pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
pencegahan dan pengendalian COVID - 19.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan (Kempenkes) Nomor
Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid - 19) Di
Pesantren, melalui link di bawah ini.
Link
download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 disini
Post a Comment for "Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren"