Pendataan
adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan
waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan,
meliputi: data satuan pendidikan, biodata dan data sosial ekonomi calon peserta
Asesmen Nasional.
Pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Calon peserta Asesmen
Nasional (AN) ada para peserta didik, untuk itu data peserta didik harus benar
dan valid yang diambil dari Dapodik/Emis dan sesuai dengan data Dukcapil.
Apabila data belum sesuai maka operator sekolah harus memvervalnya di laman
Verval Peserta Didik dengan meng upload Kartu
Keluarga atau Akte Kelahiran Peserta Didik.
Untuk menyuplai data kebutuhan Asesmen Nasional, Aplikasi Dapodik versi 2021.c menambahkan beberapa isian wajib (mandatory) dan validasi lokal pada formulir peserta didik dan ada penambahan fitur form pengisian hoby dan cita-cita pada tab registrasi peserta didik.
Bagi
operator sekolah yang setiap form diisi lengkap sebelumnya, tidak akan menjadi
beban tambahan pekerjaan karena cukup hanya menambah pengisian form hoby dan
cita-cita saja. Karena form biodata peserta didik di versi 2021c menjadi wajib
(bintang merah), yang artinya apabila kosong atau dikosongkan akan
menjadi invalid di validasi lokal dan efeknya tidak bisa sinkronisasi
dapodiknya.
Data hoby dan cita-cita dapat dikumpulkan dahulu melalui wali kelas atau guru kelas, yang selanjutnya diserahkan kepada operator seolah untuk diinput di dapodik.
Untuk itu, mari kita bersama sukseskan Asesmen Nasional (AN) melalui pendataan yang akurat dan valid demi kepentingan Peserta Didik kedepannya.
Sumber : https://www.akoenksembilantujuh.com
Post a Comment for "Isian Wajib Pada Dapodik Tentang Hoby dan Cita-cita Peserta Didik Untuk Kebutuhan Asesmen Nasional"