Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12
Januari 2021. PP ini mengatur salah satunya tentang Pembinaan Kesadaran
Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.
Pada lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan
pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Pedoman PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan
menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar
pendidikan.
Penyelenggaraan PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya
kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kader
organisasi masyarakat.
Kemudian kader organisasi komunitas, kader organisasi
profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.
Pedoman PKBN di lingkup masyarakat disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pertahanan, menteri urusan pemerintahan dalam negeri,
hingga menteri bidang agama.
Penyelenggaraan PKBN di lingkup pekerjaan ditujukan kepada
warga yang bekerja di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan
usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan dimaksud dalam
Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b) sosialisasi dan
diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi," bunyi Pasal 17.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional"