Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,
Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Juga, untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang (UU)
Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan
Anak.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak
pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku
tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP.
Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum
berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam PP ini diatur tata
cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi
elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual
terhadap anak.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi
elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara
pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan
rehabilitasi.
Semuanya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap serta dilakukan oleh petugas yang memiliki
kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi Pasal 2 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dapat
dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi
elektronik.
Tindakan Kebiri Kimia
Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling
lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis,
kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia
melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih,
yang disertai rehabilitasi.
“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara
klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi
Pasal 7 ayat (2).
Tata cara penilaian adalah, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa,
paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan
tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai
klinis.
Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja
setelah diterimanya pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam
bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak
untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.
Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat empat
belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah
kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk
dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak
diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan
kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau
rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan
menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka
pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.
“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan
penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak
layak dikenakan tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka
jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara
pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan
kesimpulan ulang.
Tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan
kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa
gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.
“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku
sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 14 ayat
(3).
Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat
pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan
seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pemasangan dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana
pokoknya. “Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa
dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kesehatan,” bunyi Pasal 16 huruf e.
Sementara, pelepasan alat pendeteksi juga dilakukan oleh
kementerian yang sama atas perintah jaksa.
Rehabilitasi
Untuk pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri
kimia, diberikan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi
sosial, dan rehabilitasi medik serta mulai diberikan paling lambat tiga bulan
setelah pelaksanaan tindakan. Sementara, untuk pelaku perbuatan cabul berupa
rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.
“Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dilakukan atas perintah
jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan,”
bunyi Pasal 18 ayat (3).
Pengumuman Identitas Pelaku
Berdasarkan ketentuan pada BAB III terkait pengumuman
identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat
pemberitahuan kepada jaksa paling lama empat belas hari kerja sebelum pelaku
kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman dilaksanakan oleh jaksa paling lama tujuh hari
kerja setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
“Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak
sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan
pengumuman; laman resmi kejaksaan; dan media cetak, media elektronik, dan/atau
media sosial,” ketentuan Pasal 21 ayat (2).
Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama
pelaku; foto terbaru; nomor induk kependudukan/nomor paspor;
tempat/tanggal lahir; jenis kelamin; dan alamat/domisili terakhir.
Tertuang dalam ayat (4) pasal tersebut, pelaku anak tidak
dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP Nomor
70/2020 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 ini. (UN)
Download Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,
Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap
Anak di sini atau di sini
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak"