Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia. Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu, memungkinkan biaya
untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin
Mengemudi (SIM)
bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.
Dalam Pasal 1 Perpres (PP) yang diteken Jokowi
pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan
Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan
pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar
daerah
- Penerbitan SKCK.
Soal biaya pembuatan dan
perpanjang SIM gratis
tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang
siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah
satunya masyarakat miskin.
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis
adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan,
dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi
kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro
kecil, dan menengah.
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
UNDUH BERKAS
Perpres Nomor 76 Tahun 2020.pdf atau di sini
STATUS
Mengubah :
PERPRES No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Sumber : https://www.kompas.tv
Menanggapi berita online Tentang Peraturan Pemerintah RI No 76 Tahun
2020 ttg Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan POLRI (Perpanjangan
SIM gratis)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan
tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan,
kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib
bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar,
dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.sumber : https://humas.polri.go.id
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI"