PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.Taman Kanak-Kanak yang
selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi
anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
2.Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3.Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
4.Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
5.Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
6.Penerimaan Peserta Didik Baru
yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK,
SD, SMP, SMA, dan SMK.
7.Data Pokok Pendidikan yang
selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara
online.
8.Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Penerimaan
Peserta Didik
Pasal
2
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal
3
Calon peserta didik baru TK harus
memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun
dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun
dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal
4
(1) Calon peserta didik baru
kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b.
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD
memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang
berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Persyaratan usia paling
rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi
paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat
istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang
memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
(5) Dalam hal psikolog
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi
dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Pasal
5
Calon peserta didik baru kelas 7
(tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6
(enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal
6
(1) Calon peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal
7
(1) Persyaratan usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1)
huruf a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta
didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan
khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar.
Pasal
8
Persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan
kelulusan.
Pasal
9
(1) Selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas
7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar
negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2) Permohonan surat rekomendasi
izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang
membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru
SMK.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon
peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Selengkapnya
download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan"