Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang
terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar,
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari
solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud
Iwan Syahril, pada Jumat (12/2).
GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kab. Bone berkomitmen akan
mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan
mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak. GTK Kemendikbud mendorong
semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk
bermusyawarah terlebih dahulu.
“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus
ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.
Sampai saat ini, Disdik Kab. Bone bersama semua pihak terkait
telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina dan akan
dilanjutkan pada Senin pekan depan tanggal 15 Februari 2021 mendatang untuk melakukan
musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.
Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara
berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang
baik untuk semua pihak.
Rekrutmen ASN PPPK dapat menjadi salah satu
solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru
Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Dirjen
GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk
menghindari terjadinya kasus seperti ini. Lebih jauh lagi, Iwan mengatakan
bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah
kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja
guru di berbagai daerah.
Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil
negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.
Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada
managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah
diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada
guru,” tegas Iwan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong,
Provinsi Barat.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk
mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya
hanya dibatasi maksimal 15%, kemudian diubah menjadi maksimal 50% dari dana
BOS. “Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah
diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,”
tambah Iwan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk
memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap
Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,”
tutup Iwan.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Selesaikan Isu 'Pemecatan Sepihak' Unggahan Gaji Guru Honorer"