Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
hari ini, Kamis (25/02/2021) mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk
tahun 2021.
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
“Kebijakan BOS dan DAK Fisik
ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat
membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif
ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK
Fisik Tahun 2021 tersebut secara daring.
Lebih lanjut Mendikbud juga
menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke
sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil
mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih
cepat dibandingkan tahun 2019.
“Hal ini sangat membantu para
kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di
masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen
responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening
sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujarnya.
Upaya transformasi pengelolaan
dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Pokok-pokok kebijakan dana BOS
Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik
masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat
digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta
pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman
https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Tahun ini, Pemerintah
mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang
SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai
satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung
berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik
(IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Rentang nilai satuan biaya per
peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan
satuan biaya Rp900 ribu s.d. Rp1,96 juta. SMP rata-rata kenaikan 13,23
persen dengan satuan biaya Rp1,1 juta s.d. Rp2,48 juta. Kemudian untuk SMA
rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1, juta s.d. Rp3,47 juta.
Sementara itu, SMK rata-rata
kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta s.d. Rp3,72 juta.
Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3,5
juta s.d. Rp7,94 juta.
“Sekarang dana BOS ada
perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar
periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas
Nadiem.
Ketentuan penggunaan dana BOS
untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi
darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50
persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan
kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Pada tahun 2020, kebijakan
mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil
mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70
persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember
2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.
“Ini meningkat secara dramatis
karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi
yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata
Mendikbud.
Sementara itu, alokasi DAK
Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan
pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan
ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan
rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus
ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang
dan jasa.
Hal ini didukung pula oleh
pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan
asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana
sekolah.
“Setiap dinas PUPR punya
tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga
bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,”
tekan Mendikbud.
Di tahun 2020, kebijakan
Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan
rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi
secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah
memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai
kebutuhan masing-masing sekolah.
“Harapannya walaupun sasaran
sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah
itu selesai,” tandasnya. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)
File Sosialisasi BOS download disini
Link download Salinan Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan
Tahun 2021 disini
Link download Lampiran I Juknis DAK
Fisik TK/PAUD Tahun 2021
Link download Lampiran II Juknis DAK Fisik SD Tahun 2021 disini
Link download Lampiran III Juknis DAK Fisik SMP Tahun 2021 disini
Link download Lampiran IV Juknis DAK Fisik SMA Tahun 2021 disini
Link download Lampiran V Juknis DAK Fisik SMK Tahun 2021 disini
Link download Lampiran VI Juknis DAK
Fisik SLB Tahun 2021
Link download Lampiran VII Juknis
DAK Fisik SKB Tahun 2021
Link download Lampiran VIII Juknis
DAK Fisik Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung Tahun
2021
Link download Lampiran IX Juknis DAK
Fisik Inkulusi Tahun 2021
Link download Lampiran X Juknis DAK
Fisik Pengadaan Peralatan TIK Dan Media Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan
PKB Tahun 2021
Post a Comment for "Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik 2021"