February 25, 2021
0











Pemberitahuan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP

Sehubungan surat kami sebelumnya nomor 0082/J5/BP/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pemberitahuan batas akhir aktivasi rekening PIP sebagaimana terlampir, bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SK PIP 2019 dan 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dengan pertimbangan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam hal proses aktivasi rekening pada masa pandemi Covid 19.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah dalam melakukan percepatan aktivasi rekening peserta didik penerima PIP, dan membuka layanan weekend banking khusus PIP dengan menginstruksikan seluruh Cabang/Unit Kerja Operasional agar tetap beroperasi melayani aktivasi rekening SimPel PIP dan/atau penarikan dana bagi peserta didik penerima PIP pada hari Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 6, 7, 13, 14, 20, 21, 27 dan 28 Maret 2021.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B,dan C. Sehubungan dengan pemberlakuan waktu/masa aktivasi rekening penerima PIP sesuai ketentuan yang berlaku, kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Batas akhir aktivasi rekening oleh peserta didik penerima PIP Tahun 2019 dan 2020 adalah 28 Februari 2021.

2.Mohon bantuan Saudara segera menginstruksikan Kantor Cabang/Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik penerima PIP.

3.Bagi penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai tanggal yang telah ditetapkan di atas, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

4.Selama masa pandemi Covid-19, layanan aktivasi PIP agar tetap mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi rekening/pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank yang maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secara bertahap dan/atau secara kolektif.

5.Menyampaikan laporan akhir penyaluran PIP tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 5 Maret 2021.

6.Terkait dengan batas waktu aktivasi rekening PIP kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada agar para siswa penerima segera melakukan aktvasi rekening melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

File bisa download disini

Demikian postingan kami dengan judul Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media