Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021 tertuang dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun
Anggaran 2021. Kepdirjen Pendis
Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG
Guru Madrasah Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan::
a) bahwa dalam rangka
meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah
dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru;
b) bahwa untuk
kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah
memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan
ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Pencairan
Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, menyatakan
menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Pencairan
Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru
Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan
acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru
madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat
dibayarkan.
Tujuan diterbitkannya Juknis
Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021, adalah
sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait,
yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan
madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan
untuk meningkatkan:
1.Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar
peserta didik;
2.Kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala
madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan
fungsinya;
3.Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada
madrasah;
4.Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru
lainnya.
Dalam Juknis
Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021, dinyatakan
bahwa Sasaran penerima tunjangan profesi guru yaitu:
1.Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri
dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat
pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya
secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan
dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja,
dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban
kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Apa saja Kriteria Penerima Tunjangan Profesi TPG Guru Madrasah ?
Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis
Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG
Guru Madrasah Tahun 2021, bahwa kriteria guru, kepala dan
pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai
berikut:
1.Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada
SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun
guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3.Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik,
dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
4.Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan
pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki
izin operasional;
5.Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan
pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki
izin operasional;
6.Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang
diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki
izin operasional;
7.Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a)Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang
diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan
telah memiliki izin operasional;
b)Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh)
madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan
MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada
madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada
madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c)Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima)
madrasah;
2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas)
guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
8.Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan
kewenangannya:
a)Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan
profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b)Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan
SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan
golongannya;
c)Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru
dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam
pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
d)Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi
penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina
utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a) Penyuluh agama;
b) Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
10.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif yang meliputi:
a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan
non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
atau Ombudsman;
c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Kriteria Satuan Administrasi Pangkal. Yang termasuk Kriteria
Satuan Administrasi Pangkal berdasakan Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021, adalah
sebagai berikut
1.Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama;
2.Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah
rombongan belajar pada madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran
2020/2021, untuk periode Januari – Juni 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran
2021/2022 untuk periode Juli - Desember 2021.
3.Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional
penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta
didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk
jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan
jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu
oleh setiap guru setiap satuan Pendidikan;
4.Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua
guru secara tim (team teaching);
5.Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur
kurikulum tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013
sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan
Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
Ketentuan Khusus. Adapun yang termasuk Ketentuan Khusus
berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor
7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru
Madrasah Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1.Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit
sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan
dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit
pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap
dari rumah sakit pemerintah;
b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan
cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak
keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;
c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan
cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan
fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar
untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun
2017;
d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti
tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti
seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan
melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi
kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau
sertifikat;
e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan
tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi
dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan
tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas
sekolah pada madrasah.
2.Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak
hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan
ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti
(cuti besar);
e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari
pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan
dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Ketentuan Tambahan
1.Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku;
2.Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling
yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling;
3.Guru bukan PNS yang mengajukan cuti:
a. Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS
dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Guru bukan PNS yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan
cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi pengawas
dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4.Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status
kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0
tahun;
5.Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Guru tetap pada Simpatika dibuktikan secara digital dengan
penerbitan NPK;
7.NPK diterbitkan otomatis melalui Simpatika bagi guru yang
tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun
berturut-turut. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di
Simpatika selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak
aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua)
semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di Simpatika;
8.Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi
kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a. Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan
keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi
yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan
Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium;
b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru
berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi
yang dimiliki dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang
mempunyai program perpustakaan atau laboratorium;
c. Perpustakaan dan laboratorium yang dimiliki madrasah harus
memenuhi standar minimal sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
baik luas bangunan maupun sarana prasarananya.
Selengkapnya silahkan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021
File bisa download disini
Post a Comment for "Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021"